![]() |
Ilustrasi |
Barabai, Kalimantan Selatan – Upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian kembali menjadi sorotan tajam setelah serangkaian peristiwa mencoreng institusi Polri di Kalimantan Selatan. Dalam rentang waktu April hingga Mei 2025, sedikitnya tujuh personel Polres Hulu Sungai Tengah (HST) diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Salah satunya, Briptu MI, bahkan harus ditembak oleh petugas saat penggerebekan, sementara enam lainnya terbukti positif narkoba berdasarkan hasil tes urine mendadak.
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 29 April 2025, ketika Briptu MI, anggota Polsek Limpasu, Polres HST, ditembak oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan saat penggerebekan di sebuah rumah makan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Briptu MI mengalami luka tembak di tangan dan kaki karena sempat melakukan perlawanan, dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dengan penjagaan ketat.
Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, membenarkan keterlibatan oknum tersebut. “Pemberantasan narkoba adalah prioritas. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku." tegasnya.
Tak lama setelah insiden itu, pada pertengahan Mei 2025, Polres HST menggelar tes urine mendadak terhadap seluruh anggotanya sebagai bagian dari evaluasi internal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, enam anggota dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa pendekatan baru diterapkan dengan menyasar langsung ke seluruh polsek bersama tim Propam dan satuan kerja. “Saat saya pertama menjabat, hasilnya bersih. Tapi setelah kami turun langsung, kami temukan enam anggota terindikasi menyalahgunakan narkoba,” ujarnya di Barabai, Minggu (25/5).
Sebagai langkah tegas, keenam anggota tersebut kini menjalani pembinaan sosial dan rohani selama 14 hari. Sanksi mencakup apel pagi dan sore, penggunaan atribut disiplin seperti helm dan ransel, olahraga tiga kali sehari, serta salat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat oleh Kapolres dan Wakapolres.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, mendukung penuh langkah pembersihan internal ini. Ia menekankan pentingnya tes urine dan darah secara berkala, serta memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. “Kebijakan sudah jelas. Anggota yang terbukti melanggar akan diproses dan diberikan sanksi tegas. Tidak segan-segan kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Masih banyak anak muda di luar sana yang layak menjadi polisi,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Polres HST, Sabtu (24/5).
Kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota untuk menjaga kehormatan institusi dan menjauhi narkoba. Sinergi dengan BNNP dan pemerintah daerah juga akan ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan tes rutin secara menyeluruh di masa mendatang.